Hukum Mengkonsumsi Daging Import Dari Negara Non Muslim

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Fauzan ditanya : Kami mengimpor daging mentah tanpa tulang dari negeri asing (non muslim, Red) dan daging ini banyak dimanfaatkan oleh masyarakat kita karena harganya murah. Bolehkah kita mengkonsumsi daging tersebut? Tolong beri kami penjelasan! Jazakumullah khairan.

Jawaban
Daging yang diimpor dari selain negeri kaum muslimin, ada dua jenis.

Pertama : Daging-daging itu berasal dari negeri Ahli Kitab, maksudnya negeri yang penduduknya beragama Nasrani atau Yahudi, dan yang melakukan penyembelihan adalah salah seorang Ahli Kitab dengan penyembelihan yang sesuai syariat.

Daging jenis ini halal dikonsumsi oleh kaum muslimin berdasarkan ijma’ karena firman Allah Azza wa Jalla :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ

“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka”. [Al Maidah : 5]

Kata tha’amuhum, maksudnya adalah sembelihan mereka berdasarkan ijma’ ulama. Karena selain sembelihan, seperti biji-bijian, buah-buahan dan lain sebagainya halal, baik berasal dari Ahli Kitab ataupun yang lainnya.

Kedua : Daging yang diimpor dari negeri bukan negeri Ahli Kitab, seperti negeri komunis, negeri paganis (penyembah patung).

Daging-daging ini tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin, selama penyembelihannya tidak dilakukan oleh seorang Muslim atau seorang Ahlu Kitab (dengan cara penyembelihan yang sesuai syariat, Red). Jika penyembelihnya diragukan agamanya, atau metode penyembelihannya diragukan, apakah dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat atau tidak, maka seorang muslim diperintahkan untuk berhati-hati dan meninggalkan yang syubhat (samar). Sedangkan (daging-daging) yang tidak mengandung syubhat sudah bisa mencukupi (mudah didapat).

Makanan itu sangat berbahaya, jika makanan itu keji (haram); karena akan memberikan makanan dengan makanan yang buruk. Dan daging-daging sembelihan itu memiliki kepekaan (kesensitifan) yang besar. Oleh karena itu, disyaratkan pada daging-daging sembelihan itu berasal dari orang yang berhak melakukan penyembelihan, yaitu orang Muslim atau Ahli Kitab, dan cara penyembelihannya dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, berarti daging itu merupakan bangkai, sedangkan bangkai itu (hukumnya) haram.

Kesimpulannya : Daging-daging yang ditanyakan ini, jika diimpor dari negeri Ahli Kitab dan disembelih sesuai dengan tuntunan syariat, maka daging ini boleh dikonsumsi. Sedangkan jika disembelih tidak sesuai dengan tuntunan syariat, seperti dengan menggunakan sengatan listrik atau semacamnya, maka (demikian) ini haram.

Jika urusan itu masih samar pada Anda, maka tinggalkan daging-daging itu dan beralihlah kepada yang tidak mengandung syubhat. Wallahu a’lam.

[Syaikh Shalih bin Fauzan, dari kitab al Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 5/320-321]

Leave a comment